Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 31 Oktober 2011

Hukum


Hukum diperlukan karna :
·       Tidak semua orang menaati dan mematuhi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan (Norma adat).
·       Masih banyak kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
·       Masih banyak kepentingan manusia yag tidak di jamin oleh norma.
Norma hukum bertujuan untuk menjamin ketertiban hidup manusia. Tujuan dasarnya adalah menciptakan suasana aman dan tentram akan terwujud.
Kesadaran hukum adalah upaya menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari manapun.
Untuk mengembangkan kesadaran hukum perlu ditanamkan:
1.    Adanya peraturan untuk ketertiban kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Dengan peraturan itu manusia di tuntut untuk hidup disiplin, tertib, dan penuh tanggung jawab.
3.    Ketertiban masyarakat menyebabkan kehidupann manusia mengalami ketenangan dan ketentraman.
4.    Pelanggaran terhadap hukum menyebabkan kegelisahan, kegoncangan, dan keresahan.
5.    Hukum itu dapat menjamin terenuhinya hak-hak asasi manusia.
Tugas Hukum :
a.     Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran
c.     Menjaga agar jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa indonesia ini adalah negara hukum, hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Dalam pasal 28 D ayat 1 di sebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang sama didalam hukum.pasal ini mengandung pengertian bahwa semua warga negara tanpa kecuali memiliki hak yang sama tanpa ada diskriminasi.
Hak-hak itu antara lain:
1.    Hak memperoleh pembelaan hukum
2.    Hak diperlakukan berdasarkan atas praduga tak bersalah
3.    Hak diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan
4.    Hak mendapatkan peradilan di tingat banding dan kasasi
Penerapan norma hukum:
a.     Mengetahui dan memakai peraturan hukum yang berlaku
b.    Menyadari hak dan kewajiban didalam hukum
c.     Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Bertanggung jawab secara hukum atas apa yang telah dilakukan.
Ciri-ciri negara hukum:
*   Hak asasi manusia mendapat pengakuan dan jaminan.
*   Adanya suatu peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
*   Adanya legalitas dalam arti hukum

Unsur-unsur negara hukum:
@ Terdapatnya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum`
@ Terdapatnya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintah
@ Terdapatnya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara
@ Terdapatnya penghormatan terhadap hak asasi manusia
@ Berlakunya rule of law demi tegaknya hukum.
@ Negara tidak berdiri di atas atau diluar hukum, tetapi tunduk dan wajib dan melaksanakan serta melindungi hukum
@ Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
@ Negara mengabdi kepada kepentingan nasional (masyarakat/rakyat)

0 komentar:

Posting Komentar